Minggu, 16 April 2017

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE



1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar






2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x 


3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x  



4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar




5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x 



6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x


7.Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x



8.Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar




9.Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar




10.Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar

11.Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x



12.Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar

P


13.Surat Reschedule Bank Citibank





*Surat lunas/Draft yang kami lampirkan adalah surat kuasa dan surat lunas terbaru.
*Nama dan alamat client kami sengaja kami sensor karena menjaga privasi dari client kami.
*Harap tidak mengcopy/duplikat dokumen kantor kami karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus di pertanggung jawabkan. 
*Silahkan datang langsung ke kantor untuk melihat bukti lunas/draft reschedule lainnya:)

TIPS MEMILIH KANTOR PENGACARA

Awal tahun 2000, Istilah kantor pengacara yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun kantor pngacara yang membantu proses penutupan kartu kredit semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan kantor pengacara seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah kantor pengacara yang membantu proses penutupan kartu kredit.
Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih kantor pengacara untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:

  • JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN.
Kantor pengacara tersebut biasanya menawarkan program pemutihan (tidak bayar sama sekali) yang sebetulnya tidak ada dalam praktek perbank-an sehari2. 
Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan untuk penagihan akan di urus pihak pengacara dengan membayar fee sebesar 20-30% dari total hutang. The 

Logika: 
Sampai kapan pun yang namanya hutang harus di bayar,dan sebelum ada pembayaran nama baik di BI checking tidak akan pulih/bersih. Tetap akan blacklist walaupun sudah 10tahun (fakta teman saya sendiri). Walaupun penagihan awal-awal di urus pengacara tersebut karena alamat nasabah di alihkan. Tetapi debtcollector pasti akan mencari tahu alamat nasabah,karena bank dan debt collector tidak akan tinggal diam jika nasabah dan kantor pengacara tersebut tidak ada itikad baik. 

Maka dari itu kami sebagai salah satu kantor hukum yang sudah lama berdiri di jakarta sangat menyayangkan kantor hukum lain nya yang melakukan praktek seperti itu,karena dengan maraknya kantor yang melakukan praktek itu maka di mata masyarakat semua kantor pengacara sama saja, bahkan di internet banyak yang membahas dan menjelek-jelekan kantor pengacara ,padahal tidak semua nya seperti itu. 

Kantor kami selalu menawarkan 2 program yaitu diskon dan cicilan. Kami selalu menyaran kan nasabah untuk membayar hutang mereka dengan keringanan tersebut dan menolak dengan tegas bagi nasabah yang menginginkan program pemutihan. 
Karena pada dasarnya hutang harus di bayar,baik secara undang-undang maupun secara agama. Dan disini kami juga tidak mau merusak hubungan baik dengan pihak perbank-an. Kami selaku mediator yang membantu negosiasi harus menjaga hubungan baik dengan pihak bank maupun debtcollector. Jika nasabah kami tidak ada pembayaran ke bank. Maka kantor kami akan di cap jelek di mata bank bahkan bisa di blacklist karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.


  • JANGAN PERCAYA DENGAN IKLAN/IMING-IMING YANG TIDAK MASUK AKAL.
Mereka biasanya memasang iklan yang tidak masuk akal seperti diskon 90%. 
Salah satu cara mendapatkan nasabah yaitu adalah melalui iklan lewat sms,koran,brosur atau internet. Hal itu sah saja di lakukan mengingat banyak masyarakat yang belum tau mengenai jasa pengacara yang dapat membantu negosiasi. Tetapi untuk menjanjikan diskon 90% adalah hal yang sangat beresiko dan mustahil.

Logika : 
Tidak mungkin bank akan memberikan diskon 90% begitu saja ,kecuali (maaf) kepada nasabah yang meninggal dunia. Itupun tergantung dari apakah nasabah tersebut membayar premi asuransi setiap bulan nya atau tidak. Kalau tidak maka hutang tersebut tetap akan di tagih walaupun hanya 20% saja. Tetapi jika nasabah selama pemakaian kartu kredit membayar premi asuransi maka memungkinkan untuk nasabah tersebut tidak membayar sepeserpun pada saat ia meninggal dunia. Diskon yang diberikan oleh pihak bank memang tidak sama rata,karna setiap bank punya peraturan berbeda-beda. tapi sampai detik ini saya belum pernah menemukan bank yang bisa memberikan diskon 90%.

Kantor kami tidak pernah menawarkan diskon sebesar itu. Yang kami tawarkan di iklan kami adalah diskon sebesar 30-60% karena kami tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada nasabah,walaupun sebenarnya kami selalu usahakan di atas 50%,tidak jarang nasabah kami justru mendapat diskon 70% dari hasil negosiasi kami dan pihak bank. semuanya kembali lagi tergantung kondisi kartu /KTA nasabah. 


  • JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MEMINTA KARTU KREDIT/3 DIGIT TERAHIR.
Tidak sedikit kantor pengacara yang meminta kartu kredit nasabah padahal dalam ketentuan nya kartu kredit tidak di benarkan di serahkan kepada pihak lain kecuali si pemegang kartu tersebut. Begitu juga dengan 3 digit di belakang kartu,3 digit di belakang kartu dapat di gunakan sebagai alat transaksi pada sistem online. 

Logika:
Untuk apa kartu kredit di serahkan? Bukan kah kartu kredit merupakan privasi? Khawatirnya kantor pengacara saat ini menggunakan kartu tersebut untuk di tarik tunai atau gestun,bahkan kalau sisa limit sudah tidak ada mereka tidak segan-segan untuk melakukan overlimit pada kartu kredit. 
Nasabah biasanya tidak mengetahui hal tersebut karena billing dan penagihan sudah di rubah ke alamat dan no telp si pengacara gadungan. 

Kantor kami tidak pernah meminta kartu kredit nasabah apalagi 3 digit di belakang kartu,mereka dapat menyimpan nya sampai dengan kami negosiasi. Jika negosiasi berhasil otomatis kami yang akan meminta nasabah untuk menggunting kartu nya dan cukup di foto lalu kirim kepada kami untuk bukti ke bank nya. Tidak perlu memberikan kartu tersebut dari awal untuk menjaga kepercayaan dari nasabah.


  • PASTIKAN KANTORNYA TIDAK PINDAH-PINDAH & PENGACARA NYA MEMILIKI NOMOR PERADI (LEGAL)
Masalah lainnya yang sering terjadi adalah kantor pengacara yang pindah-pindah tempat yang menyebabkan nasabah menjadi resah. Dan hal ini dapat menyebabkan susah nya komunikasi untuk meminta pertanggung jawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. juga pastikan pengacara nya memiliki nomor PERADI sebagai bukti kelegalitasan kantor tersebut.

Logika:
Kalau kantor tersebut pindah-pindah tempat tanpa memeberitahukan lewat surat resmi kepasa seluruh nasabah. bagaimana nasabah dapat merasa di lindungi. Nasabah justru merasa khawatir karna kantor tersebut bisa saja meninggalkan tanggung jawabnya sewaktu-waktu tanpa memberi kabar pada pihak nasabah. 

Kantor kami sendiri disini sudah berdiri 8th dan saat ini kantor kami berada di samping rumah pengacara nya langsung. Jadi nasabah dapat merasa tenang karna kantor kami tidak sewa/kontrak tempat (sudah milik sendiri) jadi tidak akan pindah-pindah. Maka dari itu fee kantor kami lebih murah di banding kantor lainnya yang mematok harga 15%. Karena kantor kami tidak ada biaya sewa maka hanya mematok harga 13% saja. 
Dengan keadaan kantor kami yang permanen ini maka nasabah yang ingin konsultasi pun dapat leluasa bertemu ,jika di atas jam kerja kami bisa tunggu maksimal jam 8 malam. Dan hari sabtu minggu sekalipun apabila ingin konsultasi dapat konfirmasi terlebih dahulu. 


  • PASTIKAN ANDA DI TANGANI OLEH ORANG YANG BENAR
Dari semua faktor penyebab pembunuhan karakter dari "kantor pengacara yang sebenarnya" yang paling penting adalah kembali lagi pada personal orang yang meng-handle nasabah tersebut. 
Faktanya banyak sekali karyawan dari kantor pengacara yang lepas tanggung jawab atau tidak betul-betul menghandle nasabah dengan baik. Itu lah salah satu mengapa kantor tersebut menjadi buruk nama baik nya. Padahal sebenarnya tidak semua orang seperti itu,masih sangat banyak karyawan kantor pengacara yang benar2 bekerja dan menangani nasabah dengan baik. Bahkan tidak jarang nasabah mereferensi-kan teman nya untuk di urus oleh orang tersebut.
Semua nya kembali lagi ke pribadi orang masing-masing. Jadi ,jangan menilai suatu lembaga hanya dari pribadi yang tidak bertanggung jawab. karna tidak semua orang seperti itu.

Jadi,Silahkan perhatikan 5 point di atas sebelum memilih jasa pengacara untuk negosiasi kartu kredit/KTA anda:)

SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA AGUNAN (KTA)




Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar. Perkenankan kami membantu anda,kami adalah jasa pengacara dari kantor hukum dan advokat Shinta Murni.SH&Rekan. Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi kpd pihak bank.

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.

b.Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.


PROGRAM


Kami menawarkan 3 program keringanan:
  1. Cicilan/Reschedule tetap dengan bunga 0%/Flat.
  2. Diskon/Potongan maksimal 30-60%.
  3. Gabungan antara diskon + cicil (Sesuai kebijakan bank nya)

Contoh disini bapak/ibu ada hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan  yaitu :
  1. Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat.
  2. Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr history pemakaian kartu/kta nya).
  3. Dari hutang 10jt tersebut bisa di diskon 30-40% lalu pembayaran nya dicicil 2-6x (tergantung kebijakan bank nya)

Di indonesia bank terbagi menjadi 2. Yaitu bank asing dan pemerintah
  • Untuk bank asing kami menyarankan nasabah ambil program discount karna lebih menguntungkan bisa mendapat 30-60%.
  • Sedangkan bank pemerintah kami sarankan untuk ambil program reschedule/cicilan tetap dengan bunga 0%/flat. Karna bank pemerintah discount nya tidak sebesar bank asing jd lebih baik di cicil saja.



PROSES


Proses negosiasi nya sendiri tidak singkat:
  1. Untuk RESCHEDULE/CICILAN dibutuhkan minimal 2-3 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
  2. Untuk DISCOUNT/POTONGAN dibutuhkan minimal 3-6 bulan untuk melakukan proses negosiasi. (begitu juga dengan diskon cicil)

Selama kurun waktu tersebut bpk/ibu di wajibkan TIDAK membayar biaya apapun kepihak bank (minimum payment/fullpayment/cicilan) kami sengaja membuat bpk/ibu pailit/bangkrut dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Karna kalau posisi kartu/KTA bpk/ibu pembayarannya masi bagus otomatis bank masi menganggap bpk/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.

Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bpk/Ibu belum juga memiliki dana?

Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi kepada pihak bank kami akan selalu konfirmasi terlebih dahulu kepada client kami. Jika client kami sudah siap dana nya untuk mengikuti program cicilan/discount kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank.TETAPI, jika client kami belum siap dana maka kami tidak akan melakukan nego/ negosiasi akan kami pending sampa client kami siap dana. 

Karna pada intinya kami hanya mengikuti keuangan client kami saja. Kami tidak akan memaksakan untuk melakukan nego jika dana dari client sendiri belum siap. 

Apakah nanti akan ada penagihan? Apakah nanti saya ga ditelpon/didatangi colector?

Ya. Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan akan terus berjalan, Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir. 
Kami disini akan mem back-up penagihan bpk/ibu.bagaimana caranya? 
Kami akan merubah alamat bpk/ibu langsung kepihak bank nya secara komputerisasi. Jadi untuk penagihan selanjutnya akan tertagih ke alamat  kami begitu juga dengan no telp hp kantor dan rumah.
Disini pun bpk/ibu akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kertu kredit dan kta bpk/ibu sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku pengacara bpk/ibu.
Jadi,selama proses berjalan anggap saja Bpk/Ibu tidak punya hutang dan fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.



KENYAMANAN


Apakah nanti di blacklist? Bagaimana dgn nama baik?

Bpk/ibu tidak perlu khawatir dengan kata blacklist di BI checking, karena disini ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber "masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.

Dan bila di proses di melalui pihak kami ,setelah nanti hutang bapak/ibu mendapat program dari pihak bank dan ada pembayaran ke pihak bank tersebut , pihak bank pasti akan mengeluarkan surat keterangan lunas. sesungguhnya setelah itu bank tersebut akan dengan sendiri nya melapor/report ke BI jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan lunas. Karna pada dasarnya nasabah telat pembayaran 1 bulan pun pasti bank akan report ke BI begitu juga jika ada pembayaran bank akan selalu report. Tapi jika bapak/ibu mau lebih pasti,kita dapat mengajukan pembersihan nama baik ke BI dan bapak/ibu akan mendapatkan surat keterangan pembersihan nama baik langsung dari BI



SYARAT-SYARAT


Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak pada saat pertama kali di acc untuk KTA.
  • Materai 6000 , 2 lembar per nomor kartu/KTA.
  • Operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya), untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.650.000, sedangkan total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 13% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu), fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional. (Fee dapat diangsur/di nego jika total fee diatas 5jt)

Kenapa fee dimuka??

Karna fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat,penanganan bagian penagihan lapangan, negosiasi ke bank nya, sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank tersbut.
Minimal ada dp sebagai tanda jadi ,perhari itu kita proses (buat kuitansi & surat kuasa) dan disitu tertera pula perjanjian antara bpk/ibu dgn kami yang menyatakan kami akan menghandle permasalahan kartu kredit/KTA bpk/ibu.jadi kalau memang kami tidak bertanggung jawab silahkan lapor ke pihak yang berwajib.

BENEFIT DARI FEE 13%:
-Mendapat keringanan pembayaran
-Mendapat kelonggaran waktu untuk siapkan dana
-Mendapat perlindungan hukum dan backupan penagihan dalam bentuk apapun



JADI, TUNGGU APALAGI? JANGAN TUNGGU BERMASALAH BARU BERTINDAK :)




CONTACT PERSON


Kantor kami buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 - 17.00 wib dan sabtu pukul 09.00 - 14.00 wib






Anda bisa menghubungi:
LIA - Client Advisor
Sms/telp/WA:089677140023 
Email : SM.lawoffice@yahoo.com
Jl.kebun Nanas selatan 1(satu) No.1B Rt.016 Rw.08 Cipinang Cempedak
Jakarta Timur 13340.

Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat anda.Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani lalu di fotocopy dan kirim kembali ke kantor kami.anda tidak perlu khawatir karna sesungguhnya pusat perbankan berada di jakarta.

KONSULTASI GRATIS!!!
*DILARANG KERAS MENGCOPY KATA-KATA / CONTENT BLOG INI!*

Kamis, 03 November 2016

COMPANY PROFILE KANTOR HUKUM SHINTA MURNI

Kantor Hukum “SHINTA MURNI SH & REKAN” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan.

MENGAPA HARUS MELALUI KAMI?
Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa pengacara penutupan kartu kredit yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit/KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan nasabah kartu kredit/KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank pemerintah.
Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan/membantu proses negosiasi kartu kredit nasabah dengan cara memberikan waktu untuk mengumpulkan dana dan mendapatkan keringanan, bukan untuk menyesatkan/membebankan nasabah. karena kembali lagi pada hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa hutang adalah suatu kwajiban yang harus di selesaikan/dibayar.
Perbedaan kami dengan kantor lain :
  1. Kami tidak pernah meminta 3 Digit terahir/kartu kredit nasabah.
  2. Kami tidak ada program pemutihan/tidak bayar sama sekali karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank,dan sangat beresiko bagi nasabah.
  3. Kantor kami berada dirsamping rumah pengacaranya langsung,permanen dan tidak akan pindah-pindah.
  4. FEE kami hanya 13  (kantor lain umumnya 15%).
  5. Pengacra kami mempunyai nomor PERADI.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penanganan permasalahan kami tidak hanya seputar kartu kredit dan KTA saja, kami juga menangani perkara lain baik proses beracara di pengadilan (litigation) dan di luar pengadilan (non-ligitation) ,seperti:
• Semua penyelesaian perkara – perkara pidana, perdata dan niaga.
• Permasalahan hukum perusahaan.
• Permasalahan hukum yang beraspek politis.
• Permasalahan Perburuhan/ Industrial.
• Asuransi.
• Perpajakan.
• Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ).
• Penanaman Modal Asing.
• Dan Lain-lain. 

BUKTI SURAT LUNAS & DRAFT RESCHEDULE 1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar 2.Draft pelunas...